Jumat, 29 Juni 2012

ITSBAT NIKAH


A. ISTILAH HUKUM  YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN.
Pemohon/Penggugat adalah Pihak pertama yang mengajukan permohonan atau gugatan. Jika anda yang mengajukan gugatan/permohonan maka anda disebut Penggugat/Pemohon.
Tergugat/Termohon adalah Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam permohonan/gugatan yang anda ajukan.
Panjar Biaya Perkara adalah Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang dari biaya yang sebenarnya, maka anda akan diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara. Jika perkara sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, maka anda bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut.
Prodeo adalah Proses berperkara secara cuma-cuma dengan biaya negara.
Sidang Keliling adalah Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama, namun biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala transportasi ke kantor pengadilan.
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Uang ini akan disetorkan kenegara)
Pos Bakum adalah Pos Bantuan Hukum (Pos ini disediakan di setiap pengadilan untuk membantu masyarakat memperoleh bantuan hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan).
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Apakah Pernikahan Anda Sah?
• Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
• Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?
•  Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
• Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
• Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Dimana Pernikahan Anda Harus Dicatat?
• Pastikan anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda     memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.
• Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA.
• Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?
• Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Bagaimana Jika Buku Nikah Anda Hilang?
• Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor Catatan Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan.
• Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.

Apa Itu Itsbat Nikah?
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
· Suami
· Anak
· Isteri
· Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
• Bagi suami isteri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
• Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
• Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
• Untuk penyelesaian perceraian.
• Hilangnya Buku Nikah.
• Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
• Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
• Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon kepengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.
• Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman dipengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.
• Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.
• Panjar biaya perkara terdiri dari : biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.

C. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH,
Langkah 1. 
(Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat).
• Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
• Membuat surat permohonan itsbat nikah. 
Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan, yaitu :
1) Surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan
2) Surat permohonan itsbat nikah.
• Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 (lima) rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap lalu yang 4 (empat) rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, dan yang 1 (satu) rangkap fotokopi anda simpan.
• Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Langkah 2. 
(Membayar Panjar Biaya Perkara).
• Membayar panjar biaya perkara. 
Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.
• Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.
• Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Langkah 3.  
(Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan)
• Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung kealamat yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4. 
(Menghadiri Persidangan)
• Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
•  Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
•  Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda diantaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Langkah 5.  
(Putusan/Penetapan Pengadilan)
• Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
• Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisameminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

D. DAFTAR PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN KESIAPAN PENGAJUAN
Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua hal yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (•)

1.  Apakah anda sudah memastikan bahwa surat permohonan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
2.  Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat permohonan benar dan lengkap?
3.  Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai ijab kabul yang anda terangkan dalam surat permohonan sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat permohonan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
5.  Apakah anda sudah menandatangani surat permohonan yang anda daftarkan ke pengadilan?
6.  Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
7.   Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
8. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
9.  Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut kedalam bahasa Indonesia?
10.  Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat yang dibutuhkan sebagai bukti di persidangan, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
11. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda?
12. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?

SEMOGA BERHASIL

HALANGAN HAK WARIS

HALANGAN UNTUK MENDAPATKAN HAK WARIS
Dalam Agama Islam

Al mani’ secara bahasa berarti penghalang, menurut istilah bisa dimaknai bahwa seseorang diharamkan atau terhalang untuk mendapatkan warisan menurut hukum syar’i, Namun yang dimaksud maani’ disini adalah terhalang untuk mendapatkan warisan dan terhalang pula untuk memberi warisan seperti adanya perbedaan agama.  
Menurut Ulama’ fiqh menyepakati ada 3 (tiga) hal/sebab terhalangnya untuk mendapat warisan: 
1.    Hamba sahaya
2.    Pembunuh
3.    Perbedaan agama/ murtad.
Menurut abu hanifah ada 4 (empat) sebab terhalang mendapat warisan:
1.    Budak
2.    Pembunuh
3.    Beda agama
4.    Berbeda karna memeluk 2 (dua) agama.
Ada Pendapat yang menambahkan 2 (dua) sebab terhalangnya mendapat warisan yaitu:
1.    Tidak diketahuinya sejarah kematian orang yang meninggalkan warisan.
2.    Tidak diketahuinya orang yang mendapat warisan.
 
Menurut Imam maliki menyebutkan 10 (sepuluh) sebab penghalang mendapatkan warisan yaitu:
1.    Berbeda agama (kafir)” orang islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang islam” (pendapat ini berbeda dengan pendapat imam hanafi dan imam syafi’i)
2.    Hamba sahaya
3.    Membunuh dengan sengaja
4.    Li’an
5.    Zina
6.    Ragu dengan kematian orang yang meninggalkan warisan
7.    Al khaml
8.    Ragu dengan anak yang dilahirkan
9.    Ragu dengan waktu kematian waris dan murits
10.    Ragu dengan statusnnya, apakah wanita atau laki-laki.

Menurut imam syafi’i dan imam hambali ada 3 (tiga) sebab yaitu:
1.    Hamba sahaya
2.    Pembunuhan
3.    Perselisihan agama
Akan tetapi imam syafi’i menambahkan 3 (tiga) lagi sehingga menjadi 6 (enam) yaitu:
1.    Perbedaan antara kafir murni dengan kafir dzimmi
2.    Murtad
3.    Peranan hukum.


Al raak menurut bahasa adalah hamba, sedangkan menurut istilah adalah manusia yang lemah didalam hukum.
#. Menurut imam hanafi dan imam maliki Secara mutlak seorang hamba tidak bisa mendapat warisan dari semua keluarganya yang meninggal dunia selama ia masih berstatus hamba.
#. Menurut imam syafi’i pengecualian untuk budak mab’ad masih bisa menerima warisan, karena dimata majikannya budak ini setengah merdeka dan setengah menjadi budak.
#. Menurut imam hambali budak ini mendapatkan warisan sesuai dengan kadar ukuran ia merdeka, tetapi budak mukatab menurut imam hanafi tetap tidak mendapatkan warisan.
#. Ulama’ fiqh berpendapat bahwa seorang pembunuh tidak boleh mendapatkan warisan yakni orang yang membunuh tidak mendapat warisan dari orang yang dibunuhnya seperti sabda nabi muhammad SAW “ laisa liqotilin miroosun”, karena memberi warisan kepada pembunuh adalah sebuah kerusakan, sedangkan Allah tidak menanti kerusakan.
#. Menurut imam hanafi membunuh adalah haram mendapat warisan baik membunuh dengan sengaja atau tidak.
#. Menurut imam syafi’i secara mutlak pembunuh tidak boleh mendapatkan warisan.
#. Menurut imam hambali yang tercegah mendapat warisan adalah pembunuh dengan tanpa hak, yakni yang dikenakan kisash, diyat dan kafarat.
JADI #. Perbedaan agama antara pemberi warisan dan penerima warisan adalah termasuk penghalang.

Jumat, 02 Desember 2011

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

Pengangkatan Anak bagi Orang Islam berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Pengangkatan anak adalah merupakan suatu upaya atau tindakan hukum yang memiliki fungsi sangat efektif dalam upaya perlindungan anak. 
Bahwa Masyarakat internasional telah mengenal apa yang disebut dengan adopsi, yaitu suatu tindakan pengangkatan anak kandung orang lain untuk dialihkan menjadi anak kandung orang tua angkat, dengan hak-hak dan kewajiban sebagaimana hak-hak dan kewajiban yang dimiliki anak kandung, baik hak waris hak menggunakan nama orang tua angkatnya, hak perwalian dan hak-hak lain yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia,

Bahwa Tugas pokok dari Pengadilan ialah untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. oleh sebab itu pada tanggal 20 April 2006 lahir Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, yang menerangkan tentang penetapan asal-usul anak. Tepatnya pada penjelasan pasal 49 huruf a angka 20, yang menerangkan bahwa, penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. sesuai dengan Pasal 49 tersebut menerangkan bahwa Peradilan Agama menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara asal usul anak dan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

Bahwa
setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut. Maka, Pengangkatan anak adalah kewenangan absolut Peradilan Agama, sesuai dengan asas hukum Lex spesialis derogate legi generalis. Namun aplikasi  dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut belum terealisasi dan tersosialisasi dengan baik. Namun disisi lain untuk pertimbangan hukumnya bisa saja berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 sampai 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 


Rabu, 23 November 2011

Hak Asuh Anak (HADLONAH)

Hak Asuh Anak (HADLONAH)

PENDAHULUAN
Pernikahan dan perwujudannya adalah merupakan hasrat alami manusia yang terbaik dengan naluri. Hal ini merupakan salah satu berkah terbesar dari Allah, keinginan untuk membangun keluarga inilah yang menghindarkan kaum muda dari fantasi terhadap mimpi – mimpi yang tak masuk akal dan segala kecemasan bathin. Pernikahan dapat membuat mereka menemukan pasangan yang baik dan serta yang mau berbagi rasa dalam masa – masa susah dan bahagia.
Bila pasangan – pasangan itu sadar akan hak dan kewajibannya serta tugas masing – masing dan mengerjakannya sesuai dengan kemampuannya, maka rumah tangga akan menjadi tempat menjalin persahabatan, tetapi jika ada konflik dalam keluarga, rumah tangga akan berubah menjadi penjara, itu semua akibat akan lalainya hak dan kewajiban mereka antara suami dan isteri dan juga sebagai faktor utamanya adalah ketidakpedulian suami dan isteri atas tugas masing – masing dan ketidaksiapan mereka memasuki jenjang kehidupan dalam pernikahan. Maka, biasanya untuk melaksanakan suatu tugas, keahlian dan kesiapan melaksanakannya adalah merupakan suatu syarat, jika seseorang kurang berpengalaman dan kurang siap maka tidak akan dapat mencapai tujuan yang dicita – citakan.
Dan apabila dalam pelaksanaan hak dan kewajiban masing – masing terlaksana secara terarah dan baik, maka dapat dihindari permasalahan rumah tangga, namun jika hak dan kewajiban tidak dapat terpenuhi secara baik maka dapat terjadi keretakan dalam rumah tangga yaitu seperti halnya perceraian yang mana dapat menelantarkan status anak yang menjadi kewajiban suami atau istri.
Untuk itu kami mengangkat tema dengan bahasan “Hadlonah”, yang mana seorang isteri maupun suami masih mempunyai kewajiban untuk mengasuh anak dari buah pernikahan mereka sehingga anak hasil perkawinan mereka terpelihara dengan baik.


RUMUSAN PERMASALAHAN
Dalam sebuah pernikahan terdapat berbagai macam tujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah namun ketika suami dan isteri sah menjalin hubungan, menurut syari`at dan undang – undang perkawinan terdapat ketentuan – ketentuan yang mengatur jika terdapat perceraian antara suami dan istri yaitu terutama dalam hal mengasuh anak, sehingga timbul sebuah permasalahan  :
1.    Siapakah yang lebih berhak dalam mengasuh anak setelah terjadi perceraian ?
2.    Bagaimanakah jikalau anak tersebut sudah mencapai tahap tamyiz ?
3.    Terdapatkah dasar hukum dari UU yang mengatur tentang Hadlonah ?


PEMBAHASAN HADLONAH

A.    Pengertian Hadlonah
Menurut bahasa, Hadlonah yaitu meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan. Sedangkan menurut istilah, Hadlonah yaitu pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu.
Para ulama fiqih  mendefnisikan Hadlonah yaitu melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab setelah terjadinya putus perkawinan orang tuanya.

B.    Dasar Hukumnya
Dari al-Qur`an      :
يـاأيهاالـذينآمـنواقـواأنـفسكموأهـليكمنـاراوقودهـاالـناسوالحجارة..
(التحريم 6)
“ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….. ”
Ayat ini menjelaskan tentang orang tua diperintahkan oleh Allah SWT untuk memelihara keluarganya dari api neraka, dengan berusaha agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan perintah dan larangan Allah, termasuk anggota keluarga dalam ayat ini yaitu anak
          وعـلي المـولود له رزقـهن و كـسوتـهن بـالمعروف . (البقرة 223)
“ Adalah kewajiban ayah untuk memberi nafkah dn pakaian untuk anak dan istrinya ”
Ayat diatas menjelaskan tentang kewajiban membiayai anak yang masih kecil bukan hanya berlaku selama ayah dan ibu masih terikat dalam tali perkawinan saja, namun juga berlanjut setelah terjadinya perceraian.

Sedangkan dari Hadist    :
من فرق بين والدة وولدهـا فرق الله بينه و بين أحبته يوم القيامة { أخرجه الترمذي و ابن ماجه }
“Barang siapa memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dia dan kekasih-kekasihnya pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak itu hukumnya adalah wajib, sebagaimana wajib memeliharanya selama berada dalam ikatan perkawinan.

Terdapat juga dasar hukum dari Undang-Undang :
Apabila terjadi perceraian dimana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu, maka yang berhak mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu atau nenek seterusnya keatas. Tetapi mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak itu termasuk biaya pendidikannya adalah menjadi tanggung jawab ayahnya.
Berakhirnya masa asuhan adalah pada waktu anak itu sudah bisa ditanya kepada siapa dan akan terus ikut. Kalaiuanak tersebut memilih ibunya maka si ibu tetap berhak mengasuh anak itu, kalau anak itu memilih ikut bapaknya maka hak mengasuh pindah pada bapak.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian, khususnya mengenai pemeliharaan anak dan biaya pendidikannya, Undang – undang perkawinan mengaturnya didalam Pasal 41a dan b  sebagai berikut  :
a.    Baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata – mata berdasarkan kepentingan anak apabila ada perselisihan mengenai penguasaan anak – anak maka pengadilan yang akan memberi keputusan.
b.     Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

C.    Yang Berhak Melakukan Hadlonah
Apabila terjadi perceraian dimana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu, maka yang berhak mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu, atau nenek seterusnya keatas. Alasannya adalah ibu lebih memiliki rasa kasih sayang dibandingkan dengan ayah, sedangkan dalam usia yang sangat muda itu lebih dibutuhkan kasih sayang sebagaimana disebutkan dalam hadist  :
عن عبد الله ابن عمر أن امراة قالت  : يـا رسول الله هذا كفي بطني له وعاء و حجري له حواء و ثديي له سقاء فزعم أبوه أنه احق مني فقال : أنت احق مالم تنكحي (رواه احمد و ابوداود و البيهقي و الحاكم و صححه )
    “ Dan Abdullah bin Umar bahwasannya seorang wanita berkata  : Ya.. Rasulullah, bahwasannya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhankulah yang mengawasinya dan air susukulah minumannya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah Rasulullah  : Engkau lebih berhak atas nya (anak itu) selama engkau belum nikah (dengan laki – laki yang lain).”
 Menurut hadist diatas dapatlah ditetapkan bahwa si Ibu dari anak adalah orang yang paling berhak melakukan hadlonah, baik masih terikat dengan perkawinan atau ia dalam masa Iddah Talak Raj`I, Talak Ba`in atau telah habis masa Iddahnya, tetapi ia belum kawin dengan laki – laki yang lain.
Bila anak telah dewasa atau mumayyiz,  maka anak boleh memilih, antara  si  Ibu atau si Ayah, Hak  pilih  diberikan  kepada  si-anak  bila  memenuhi  dua  syarat, yaitu :
1.    Kedua orang tua telah memenuhi syarat untuk mengasuh, apabila salah satu pihak memenuhi syarat sedangkam pihak yang satu lagi tidak memenuhi syarat, maka si anak diserahkan kepada yang memenuhi syarat baik ayah maupun ibu.
2.    Si anak tidak dalam keadaan idiot, bila si-anak dalam keadaan idiot, meskipun telah melewati masa kanak – kanak, maka ibu yang berhak mengasuh dan tidak ada hak pilih untuk si-anak.

KESIMPULAN
Menurut pengertian Hadlonah yaitu pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu.
Sedangkan dasar hukum terdapat 3 dasar yaitu dari al-Qur`an, Hadist dan Undang Undang yaitu pasal 41a dan b  :
“ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” at-tahrim 6)
“Barang siapa memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dia dan kekasih-kekasihnya pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Pasal 41a dan b  sebagai berikut  :
a.    Baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata – mata berdasarkn kepentingan anak apabila ada perselisihan mengenai penguasaan aak – anak pengadilan memberi keputusan.
b.     Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh si-anak itu, apabila  bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Sedangkan yang berhak mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu, atau nenek seterusnya keatas. Alasannya adalah ibu lebih memiliki rasa kasih sayang dibandingkan dengan ayah, sedangkan dalam usia yang sangat muda itu lebih dibutuhkan kasih sayang. Dan apabila si anak dalam tahap tamyis maka si-anak mempunyai hak pilih.

Hak  pilih  diberikan  kepada  si-anak  bila  memenuhi  dua  syarat, yaitu :
1.    Kedua orang tua telah memenuhi syarat untuk mengasuh, apabila salah satu pihak memenuhi syarat sedangkan pihak yang satu lagi tidak memenuhi syarat, maka si anak diserahkan kepada yang memenuhi syarat baik ayah maupun ibu.
2.    Si anak tidak dalam keadaan idiot, bila si-anak dalam keadaan idiot, meskipun telah melewati masa kanak – kanak, maka ibu yang berhak mengasuh dan tidak ada hak pilih untuk si-anak.


DAFTAR PUSTAKA 
Abd. Rahman Ghozaly, Fiqh Munakahat, Prenada Media.2003 hal 175, yang mengadopsi dari Zakiyah Daradjat, 
Ilmu Fiqh. Yogyakarta. Dana Bhakti Wakaf. 1995 jilid 2 
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media. 2006. hal 328 
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Dar al-Jiil Beirut 1989 hal. 526-527 
Hasan.Tarjamah Bulughul Maram Ibnu Hajr al-`Asqolani. Pustaka Tamaam Bangil 2001. Kitabun Nikah

Selasa, 08 Februari 2011

Berbeda walau sudah dalam satu ATAP

Hallo,
Para sahabat  Pecinta Hukum,
dimanapun anda berada

Kita adalah bangsa yang besar,
Bahwa sebagai bangsa yang besar sudah seharusnya negara ini melindungi rakyatnya dengan aturan yang jelas sehingga benar-benar bisa melindungi dan mengayomi rakyatnya dengan sungguh-sungguh, bukan hanya sekedar SLOGAN saja,

Sebagai warga negara yang patuh dengan hukum kita sering masih terombang-ambing, karena kebijakan hukum kita yang cepat berubah dan berganti sehingga kadang kita bingung dan sulit untuk menerima bahkan kadang sulit untuk difahami, sebagai contoh :

Contoh Kassus

Masyarakat bertanya....???
Mengapa Pengadilan Agama bisa membuat Akta Cerai sendiri tetapi Pengadilan Negeri tidak bisa membuat Akta Cerai........???
Akibatnya adalah :  mempersulit para pencari keadilan di Pengadilan negeri karena setelah perceraian diputus oleh pengadilan negeri harus mengurus lagi sendiri pencatatan perceraian di Catatan sipil.

Hal ini perlu kita cermati secara benar dan teliti,
Bahwa kalau kita amati Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sekarang sudah dalam satu ATAP yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia,
#. Mengapa masih terjadi Perbedaan aturan atau dasar hukum???, 
#. Apakah ini bisa kita sebut Diskriminasi.....???

Hal ini perlu kita Diskusikan agar hukum di negeri ini dapat berkembang lebih baik,



Minggu, 06 Februari 2011

Perbedaan tetap harus diatur,

 INDONESIAKU

Negeriku indah, elok & permai,
Mengapa negeri ini selalu dirundung duka dan nestapa karena pertikaian dan tawuran,
Alangkah baiknya kita bersatu padu dan gotong royong serta selalu mendukung agar negeri ini tetap utuh selamanya,
PERBEDAAN pasti ada, karena itu takdir adanya,
PERBEDAAN tidak bisa dibiarkan begitu saja,
sehingga apapun alasannya segala PERBEDAAN tetap harus diatur itulah fungsi negara,
Dan perbuatan apapun yang melenceng dari aturan harus diluruskan,
Agar kita sebagai warga negara tetap merasa aman & nyaman,
Agar rakyat tetap nyaman & terjamin serta terlindungi kepastian hukumnya dinegeri ini......