Hallo,
Para sahabat Pecinta Hukum,
dimanapun anda berada
Kita adalah bangsa yang besar,
Bahwa sebagai bangsa yang besar sudah seharusnya negara ini melindungi rakyatnya dengan aturan yang jelas sehingga benar-benar bisa melindungi dan mengayomi rakyatnya dengan sungguh-sungguh, bukan hanya sekedar SLOGAN saja,
Sebagai warga negara yang patuh dengan hukum kita sering masih terombang-ambing, karena kebijakan hukum kita yang cepat berubah dan berganti sehingga kadang kita bingung dan sulit untuk menerima bahkan kadang sulit untuk difahami, sebagai contoh :
Contoh Kassus
Masyarakat bertanya....???
Mengapa Pengadilan Agama bisa membuat Akta Cerai sendiri tetapi Pengadilan Negeri tidak bisa membuat Akta Cerai........???
Akibatnya adalah : mempersulit para pencari keadilan di Pengadilan negeri karena setelah perceraian diputus oleh pengadilan negeri harus mengurus lagi sendiri pencatatan perceraian di Catatan sipil.
Akibatnya adalah : mempersulit para pencari keadilan di Pengadilan negeri karena setelah perceraian diputus oleh pengadilan negeri harus mengurus lagi sendiri pencatatan perceraian di Catatan sipil.
Hal ini perlu kita cermati secara benar dan teliti,
Bahwa kalau kita amati Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sekarang sudah dalam satu ATAP yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia,
#. Mengapa masih terjadi Perbedaan aturan atau dasar hukum???,
#. Apakah ini bisa kita sebut Diskriminasi.....???
#. Apakah ini bisa kita sebut Diskriminasi.....???
Hal ini perlu kita Diskusikan agar hukum di negeri ini dapat berkembang lebih baik,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar