A. ISTILAH HUKUM YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN.
Pemohon/Penggugat adalah
Pihak pertama yang mengajukan permohonan atau gugatan. Jika anda yang
mengajukan gugatan/permohonan maka anda disebut Penggugat/Pemohon.
Tergugat/Termohon adalah Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam permohonan/gugatan yang anda ajukan.
Panjar Biaya Perkara adalah Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang dari biaya yang sebenarnya, maka anda akan diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara. Jika perkara sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, maka anda bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut.
Prodeo adalah Proses berperkara secara cuma-cuma dengan biaya negara.
Sidang Keliling adalah Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama, namun biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala transportasi ke kantor pengadilan.
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Uang ini akan disetorkan kenegara)
Pos Bakum adalah Pos Bantuan Hukum (Pos ini disediakan di setiap pengadilan untuk membantu masyarakat memperoleh bantuan hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan).
Tergugat/Termohon adalah Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam permohonan/gugatan yang anda ajukan.
Panjar Biaya Perkara adalah Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang dari biaya yang sebenarnya, maka anda akan diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara. Jika perkara sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, maka anda bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut.
Prodeo adalah Proses berperkara secara cuma-cuma dengan biaya negara.
Sidang Keliling adalah Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama, namun biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala transportasi ke kantor pengadilan.
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Uang ini akan disetorkan kenegara)
Pos Bakum adalah Pos Bantuan Hukum (Pos ini disediakan di setiap pengadilan untuk membantu masyarakat memperoleh bantuan hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan).
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Apakah Pernikahan Anda Sah?
• Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
• Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?
• Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
• Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
• Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Dimana Pernikahan Anda Harus Dicatat?
• Pastikan anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.
• Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA.
• Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?
• Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Bagaimana Jika Buku Nikah Anda Hilang?
• Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor Catatan Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan.
• Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
Apa Itu Itsbat Nikah?
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
· Suami
· Anak
· Anak
· Isteri
· Orang tua / Wali Nikah.
· Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
• Bagi suami isteri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
• Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
• Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
• Untuk penyelesaian perceraian.
• Hilangnya Buku Nikah.
• Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
• Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
• Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
• Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon kepengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.
• Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman dipengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.
• Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.
• Panjar biaya perkara terdiri dari : biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.
C. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH,
Langkah 1.
(Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat).
• Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
• Membuat surat permohonan itsbat nikah.
Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
• Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan, yaitu :
1) Surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan
2) Surat permohonan itsbat nikah.
• Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 (lima) rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap lalu yang 4 (empat) rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, dan yang 1 (satu) rangkap fotokopi anda simpan.
• Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Langkah 2.
(Membayar Panjar Biaya Perkara).
• Membayar panjar biaya perkara.
Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.
• Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.
• Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Langkah 3.
(Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan)
• Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung kealamat yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4.
(Menghadiri Persidangan)
• Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
• Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
• Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
• Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda diantaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Langkah 5.
(Putusan/Penetapan Pengadilan)
• Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
• Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisameminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
D. DAFTAR PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN KESIAPAN PENGAJUAN
Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua hal yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (•)
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat permohonan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat permohonan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai ijab kabul yang anda terangkan dalam surat permohonan sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat permohonan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menandatangani surat permohonan yang anda daftarkan ke pengadilan?
6. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
7. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
8. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
9. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut kedalam bahasa Indonesia?
10. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat yang dibutuhkan sebagai bukti di persidangan, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
11. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda?
12. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
SEMOGA BERHASIL
nice share gan, kerennnn infonya
BalasHapussouvenir murah
Berapa biaya , apabila bpk sbg pengacara utk mengurus isbat dan gugat cerai. Trims.
BalasHapusBerapa biaya , apabila bpk sbg pengacara utk mengurus isbat dan gugat cerai. Trims.
BalasHapusGan, kalo istbat dikabulkan oleh PA, tanggal nikah yang tercatat di buku nikah sesuai tanggal ijab kabul nya dulu atau tanggal putusan sidang istbatnya? Makasih
BalasHapusMau tanya Pak, saya nikah secara Islam, yang membimbing nikah ust dikampung saya, istri saya dan wali nya beragama katolik, tidak ada nikah secara katolik, hanya nikah Islam nya,
BalasHapusYang mau saya tanyakan, bagaimana saya bisa mendapatkan keterangan nikah dari catatan sipil ya Pak? Terimakasih
Adakah yg bisa membantu sidang isbat
BalasHapus